Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019.
Perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan Upah Minimum tahun 2021
Dirjen Putri mengatakan penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun memperhatikan kemampuan perusahaan dan perekonomian nasional.
Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gonta-Ganti Penetapan Upah Pengaruhi Kepercayaan Investor